Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan

PPN PerhiasanPendahuluan
Dalam dunia kimia kita mengenal golongan gas mulia. Namun tidak hanya gas mulia,  terdapat juga beberapa unsur kimia yang disebut dengan logam mulia. Logam mulia adalah sebutan untuk logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi. Contoh logam mulia adalah emas, perak dan platina. Umumnya logam-logam mulia memiliki harga yang tinggi, karena sifatnya yang langka dan tahan korosi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dalam pasal 4A ayat 2 (dua) disebutkan bahwa uang, emas batangan, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Emas batangan tidak dikenai PPN, berbeda halnya dengan emas perhiasan yang dalam penjualannya dikenakan PPN. Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Perlakuan dan Tarif PPN Emas Perhiasan

Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP dari emas perhiasan adalah 20%  dari harga jual emas perhiasan. Apabila penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, DPP nya adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. Artinya PPN yang dibayar oleh pengusaha emas untuk menjual emas perhiasan tidak dapat dikurangkan dengan Pajak Keluaran. Namun Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ini dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan.

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan
Pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil, jadi walaupun omzet perusahaan dibawah 4,8 Milyar, pengusaha toko emas wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Contoh Kasus :
Ibu Eli memiliki sebuah toko perhiasan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Juni 2014 adalah Rp250.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan yang telah dilakukannya?
Ibu Eli sebagai PKP wajib menghitung, menyetorkan sendiri dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa emas perhiasan dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran): 10% x 20%xRp250.000.000,00 = Rp5.000.000,00
  2. PPN Masukan yang telah dibayar adalah: 10% x 20%xRp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00 (tidak dapat dikreditkan)
  3. PPN yang wajib disetor sendiri adalah: Rp5.000.000,00

Kewajiban Ibu Eli antara lain:

  1. Menyetorkan PPN sebesar Rp5.000.000,00 paling lama tanggal 31 Juli 2014
  2. Melaporkan penyetoran PPN dalam bentuk SPT PPN untuk Masa Pajak Juni 2014 paling lama tanggal 31 Juli 2014.

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak         
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait